PENGURUS IPHI

                IKATAN PERSAUDARAAN HAJI INDONESIA (  IPHI )
             KECAMATAN  KARANGANYAR - KEBUMEN
                   Sekertariat :Jl. Perlawanan No.13 Karanganyar telp.551052
 
SUSUNAN PENGURUS
IKATAN  PERSAUDARAAN HAJI  INDONESIA ( IPHI )
CABANG KARANGANYAR
TH.2010 - 2015




URAIAN TUGAS PENGURUS
IKATAN PERSAUDARAAN HAJI  INDONESIA ( IPHI )
CABANG KARANGANYAR



1.      PENASEHAT  :
1.    Memberikan nasehat baik diminta maupun tidak demi suksesnya pelaksanaan tugas  ngurus
2.    Khusus mendorong  dan membantu suksesnya usaha ke pencapaian usaha kearah pencapaian tujuan morganisasi yaitu upaya menjaga Kemabruran Haji

2.      KETUA            :
1.    Bertanggung jawab terhadap ketatalaksanaan IPHI Kecamatan Karanganyar   
     dalam mencapai tatanan dan tujuan organisasi
2.     Mengkoordinasi / memusyawarahkan semua kegiatan
3.      WAKIL KETUA :
1.    Membantu ketua dalam pelaksanaan kegiatan baik dalam persiapan koordinasi serta implementasi pelaksanaan tugas
2.    Dalam hal mendesak dan  penting  dapat langsung menagani  mewakili dengan kewajiban melaporkan kepada ketua seksinya
4.      SEKERTARIS  1:
1.    D Membantu tugas ketua dalam tugas kesekertarisan secara tertib dan baik
2.    Mempersiapkan dan melaksanakan keperluan kesekertariatan secara tertib dan baik
3.    Mempersiapkan pelaksanaan pertemuan / pengajian

5.      SEKERTARIS   II ;
1.    Membantu ketua / sekertaris dalam tugas keseketariatan secara tertib dan baik
2.    Mempersiapkan  /melaksanakan pengadaan /pengaturan buku tamu / daftar hadir
3.    Dan lain lain tugas yang diperlukan /ditugaskan oleh ketua /sekertaris
6.      BENDAHARA I
  1. Menerima penyimpanan dan mengeluarkan uang secara tertib dan baik
  2. melaporkan keadaan keuangan secara rutin pada setiap peertemuan/ pengajian
7.      BENDAHARA II :
  1. Membnatu bendahara kususnya tugas sebagai pemegang pembukuan
2.    Danlain lain tugas keuangan yang diperlukan /ditugaskan ketua /sekertaris
8.      SEKSI ORGANIASASI            :
  1. Memantapkan tugas dan fungsi kepengurusan IPHI agar sennatiasa selaras ,dalam hal ada pelaksanaan tugas  dan fungsi pengurus dan merancang memberikan saran demi kelancarannya
2.    Melaksanakan tugas lain yang terkait  yang diberikan oleh ketua
9.      SEKSI SOSIAL             :
  1. Merencanakan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan social dalam hal ada anggota yang sakit atau meninggal dunia dll.
2.    memberikan ceramah /kegiatan kesehatan  baik kepada anggota /masyarakat dalam hal ada hal yang diperlukan dan IPHI layak membantu
3.    melaksanakan tugas tugas lain yang terkait yang diberikan oleh ketua
10.   SEKSI IBADAH : .   
  1. Merencanakan mengkoodinasikan ,mempersiapkan sertta melaksanakan program pengajian ,doa doa dan yang terkait dengan ibadah
  2. Melaksanakan tugas lain  yang diberikan ileh ketua
11.   SEKSI KOORDINASI  WILAYAH / SARGAS
  1. menyampaikan informasi kepada anggota tentang surat undangan
  2. Menginformasikan  kepada pengurus (seksi Sosial / harian  dalam hal anggota  IPHI yang diketahui  :
a.    Sakit dan selayaknya mendapat perhatian
b.    Jika ada yang meninggal dunia
    1. Tersebut  a dan b  diatas dimaksudkan untuk
mempererat ukuwah /memperkuat tali persaudaraan  anggota /keluarga  IPHI dan sekaligus mengamalkan ajaran agama Islam serta melaksanankan tugas  yang terkait  yang diberikan oleh ketua.





                      Ketua                                                                    Sekertaris


     H. Toersimin Adi Prodjo. BA                                           Drs.H.Bambang Supriadi